BASISBERITA.COM, Manado – Kendati orangnya berada di tempat domisili namun tidak berhasil memberikan dokumen kependudukan, dipastikan tak akan masuk sebagai daftar pemilih untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024.
Komisioner KPU Sulut Lanny Ointu menegaskan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 yang dipakainya tidak begitu signifikan perbedaannya dengan PKPU sebelumnya.
“Waktu tahun 2020 proses pemutakhiran lewat de facto. Sekarang de jure harus ada dokumen kependudukannya,” ujar Ointu pada Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024 Kepalda Stakeholder Pers di Luwansa Hotel Manado, Kamis (15/8/2024).
Maksud secara de jure, lanjut dia, apabila orangnya ada tapi tidak bisa membuktikan dokumen kependudukan, tidak akan masuk ke daftar pemilih.
“Bisa gunakan empat dokumen kependudukan, yaitu biodata, KTP digital atau IKD (Identitas Kependudukan Digital), KTP elektronik dan KK (Kartu Keluarga),” bebernya.
Lebih jauh, ujar dia, untuk pemilih yang akan memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) cukup menunjukan KTP digital.
“Kalau dulu wajib bawa hardcopy KTP,” ujarnya.(sco)