BASISBERITA.COM, Manado – Komisi Pemilihan Umun (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) siap menerima pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Sulut, yang akan dimulai sejak Selasa hingga Kamis (27-29/8/2024).
Ketua KPU Sulut Kenly Poluan mengatakan persiapan pelaksanaan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur telah dilakukan pihaknya dengan berbagai langkah koordinasi bersama stakeholder, baik teknis maupun non teknis.
“Meski belum menerima konfirmasi Parpol yang akan mendaftarkan calon, namun untuk pendaftaran mulai dibuka tanggal 27 Agustus 2024, jam 8:00-16:00 WITA. Tanggal 28 Agustus 2024 pendaftaran kembali dibuka jam 8:00-16:00 dan tanggal 29 Agustus 2024 pendaftaran mulai dibuka jam 8:00 dan berakhir pukul 23:59 WITA ini sesuai ketentuan PKPU,” jelas Poluan pada rapat koordinasi dan konfrensi pers terkait pendaftaran calon di Kantor KPU Sulut, Senin (26/8/2024).
Menurut Poluan, kepada seluruh calon yang sudah mendaftar dan telah terverifikasi akan mendapatkan rekomendasi untuk mengikiti tahapan pemeriksaan kesehatan.
“Sebagaimana syarat ketentuan, rumah sakit yang direkomendasi untuk pemeriksaan kesehatan adalah Rumah Sakit (RS) Prof Kandou Malalayang,” ungkap Poluan sambil meminta dukungan semua pihak.
Sementara itu terkait syarat pasangan calon yang diterima pendaftarannya sebagaimana dijelaskan Anggota KPU Sulut Salman Saelangi yakni sesuai PKPU 8 dan Point Perubahan PKPU 10 tahun 2024, serta putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70 tahun 2024, pasangan calon yang akan diakomodir pendaftarannya dan ditetapkan oleh KPU jika telah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Untuk Parpol pengusung memiliki ambang batas perolehan suara 10 persen suara sah provinsi atau sebanyak 154.242 suara,” ungkap Saelangi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh menjelaskan pengawasan tahapan pencalonan khusus pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Bawaslu sudah siap melakukan pengawasan untuk memantau dan mengawasi proses pendaftaran mulai pembukaan sampai penutupan.
“Bawaslu telah menyampaikan imbauan kepada KPU untuk memberikan akses yang seluas luasnya kepada Bawaslu mulai registrasi penelitian berkas syarat calon termasuk seluruh peristiwa lokasi yang menjadi tempat pendaftatan yakni di kantor KPU,” kata Mewoh.
Ditambahkannya, Bawaslu juga memberikan imbauan kepada parpol termasuk paslon untuk memperhatikan ketentuan dalam pendaftaran yakni ada batasan yang penting diperhatikan. Bagi calon untuk tidak menggunakan fasilitas negara termasuk melibatkan ASN serta tidak mengendalikan pendukung yang melebihi kesepakatan saat datang mendaftar.
”Bawaslu berharap pengawasan partisipatif dari masyarakat untuk menyampaikan laporan jika ada hal yang dinilai melanggar,” tegasnya.
Pada rakor dan komprensi pers tersebut, juga hadir Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon, Awaludin Umbola dan Lani Ointu masing-masing juga memberikan penjelasan terkait teknis pelaksanaan pendaftaran sesuai tupoksi masing-masing devisi.(sco/*)