BASISBERITA.COM, Manado – Sejumlah bidang tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), sedang digugat.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Steve Kepel mengatakan pihaknya sedang berupaya agar aset Pemprov Sulut yang dipermasalahkan, terselamatkan.
Upayakan yang dilakukan dengan meminta pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Untuk aset bermasalah kami mohon pendampingan JPN (Jaksa Pengacara Negara) termasuk ada pemantauan dari KPK agar betul-betul apa yang kita miliki itu tidak lepas,” ujar Kepel kepada awak media usai Rapat Koordinasi dan Asistensi Penanganan Aset Bermasalah Milik Pemprov Sulut, di Ruang FJ Tumbelaka Kantor Gubernur Sulut, pada Jumat (20/9/2024).
Sebenarnya, lanjut Kepel, aset Pemprov Sulut tidak bermasalah karena sudah jelas kepemilikannya. Namun, karena digugat orang maka perlu ‘diamankan’.
Dalam pertemuan ini, Kepel pun heran masalah aset tidak sepenuhnya clear.
“Ada satu objek, dua penggugat. Maksudnya, sudah selesai gugatan ada penggugat lain,” ujarnya.
Belum lagi, lanjut dia, ada dugaan kongkalikong antara penggugat dan lembaga peradilan.
“Adanya ‘sesuatu’ di balik setiap gugatan. Artinya penggugat dan lembaga peradilan ada sesuatu. Jangan-jangan ada komunikasi antara mereka,” tuturnya.
Adapun dalam Rapat Koordinasi dan Asistensi Penanganan Aset Bermasalah Milik Pemprov Sulut yang dihadiri Kasatgas Korsup Pencegahan Wilayah IV, Andy Purwana, Kasatgas Korsup Penindakan Wilayah IV, Ronald Worotikan, Asisten Perdata dan TUN, Frenkie Son itu disepakati beberapa hal.
Yaitu, pertama dibuatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) oleh Pemprov Sulut kepada Kejaksaan Tinggi Sulut selaku Jaksa Pengacara Negara untuk menangani aset bermasalah Pemprov Sulut.
Kedua, Pendampingan KPK dalam rangka penanganan Aset Bermasalah dan mencegah terjadinya gugalan-gugatan baru.
Selanjutnya, Pemprov Sulut menyampaikan surat resmi terkait aset bermasalah kepada Deputi Penindakan dan Eksekusi tembusan Deputi
Koordinasi dan Supervisi.
Kemudian, mempercepat penerbitan Bukti Kepemlikan/Sertifikat atas aset-aset berupa tanah yang belum memiliki dokumen kepemilikan.
Terakhir, Kejaksaan Tinggi siap membantu Pemprov Sulut dalam penyelesaian perkara aset bermasalah.
Pada pertemuan ini juga dihadiri Asisten I Setdaprov Sulut Denny Mangala, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sulut Clay Dondokambey serta perwakilan Biro Hukum Setdaprov Sulut.(sco)