BASISBERITA.COM, Manado – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey memberikan keringanan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan, baik itu plar hitam atau putih yang telah jatuh tempo.
Program keringanan bertajuk ‘Christmas Gift’ ini mulai berlaku 11 November-30 Desember 2024.
“Kado ini diberikan Pak Gubernur dalam rangka menyambut Natal Tahun 2024,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Utara (Sulut) June Silangen, Senin (11/11/2024).
Program keringanan ini, lanjut dia, berlaki juga untuk Pembebasan Tarif Progresif, Pembebasan Denda PKB 100 Persen, Pembebasan Pembebanan Setara BBNKB II, dan Diskon Pokok PKB.
Silangen menuturkan pelayanan keringanan Pajak Ranmor tersebut berlaku di seluruh Samsat Induk, Samsat Pembantu, dan Gerai Tertentu.
“Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi terkait keringanan Pajak Kendaraan Bermotor “Christmas Gift” ini, bisa langsung mendatangi Samsat terdekat,” tukas Silangen.(sco)