Pemerintahan

Ada Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor, Simak Syaratnya!

BASISBERITA.COM, Manado – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw menghadirkan keringanan Pajak Kendaraaan Bermotor (PKB) lewat Christmas Gift.

Diskon pokok pajak ranmor ini berlaku bagi mereka yang membayar sebelum jatuh tempo pajak kendaraan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulut, June Silangen mengatakan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor yang telah jatuh tempo tahun kedua, mendapat keringanan sebesar 50 persen. Sementara tahun ketiga hingga keenam masing-masing mendapat keringanan 60 persen, 70 persen, 80 persen, 90 persen dan 100 persen.

“Khusus diskon PKB plat hitam/putih yang membayar sebelum jatuh tempo 1-60 hari mendapat diskon 5 persen, 61-120 hari 7,5 persen sementara 121-180 hari 10 persen,” jelasnya.

Olehnya, ia mengajak wajib pajak memanfaatkan program tersebut.

“Marijo bayar sebelum jatuh tempo masa pajak dan manfaatkan juga keringanan Christmas Gift Pemprov Sulut, yang meliputi Bebas Denda, Bebas BBNKB, Bebas Pajak Progresif dan Keringanan Pokok Tunggakan Pajak,” bebernya.

“Untuk discount dan Denda Pajak sudah otomatis by sistem dan bisa dibayarkan secara online. Pengurusan Bebas BBNKB, Bebas Progresif, & Keringanan Pokok Tunggakan dapat bermohon di Kantor Samsat,” pungkas Silangen.(sco)

Baca Juga

dr Devi Kunjungi Korban Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Minahasa

Basis Berita

Hadiri Ibadah HUT ke-193 PI dan Pendidikan Kristen GMIM, Olly Dondokambey Harap Komitmen Pelayanan

Basis Berita

Disambut OD-SK, Maskapai TransNusa Buka Rute Baru Termasuk dari Manado

Basis Berita