Basis Berita
Pemerintahan

27 November, Pelayanan Samsat Diliburkan

BASISBERITA.COM, Manado – Tanggal 27 November 2024, menjadi hari libur karena ada pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Walikota. Terkait hal tersebut, pelayanan di unit Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) ikut diliburkan.

”Pelayanan batas akhir pelayanan Samsat tertanggal 26 November 2024,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Utara June Silangen, Senin (25/11/2024).

Pelayanan diliburkan, lanjut Silangen, juga berlaku di seluruh Samsat Keliling yang tersebar di seluruh wilayah Sulut.

“Pelayanan Samsat akan kembali berjalan normal seperti biasa pada 28 November 2024,” kata Silangen.

Namun demikian, pembayaran pajak kendaraan bermotor masih bisa dilakukan melalui daring.

“Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tetap masih dapat di lakukan melalui aplikasi Tokopedia, Pospay, ATM BSG/BSG Touch,” beber Silangen.(sco)

Baca Juga

Pengembangan ASN Pemprov Sulut, Gubernur Olly Dondokambey Jalin Kerja Sama dengan Lemhannas

Basis Berita

493 Peserta Calon PPPK Tenaga Teknis Pemprov Sulut Masuki Tahapan Kompetensi, Ini Jadwalnya

Basis Berita

Sukseskan Sidang Raya XVIII PGI, Olly Dondokambey Rapat Bersama Majelis Sinode GPIB

Basis Berita