BASISBERITA.COM, Manado – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) mulai 1 Januari 2025 menjadi Rp3.775.425. Terjadi kenaikan 6,5 persen dari tahun ini.
Pengumuman UMP Sulut ini diumhmkan Gubernur Olly Dondokambey melalui Asisten III Setdaprov Sulut Fransiscus Manumpil, pada Rabu (11/12/2024) di Ruang Rapat FJ Tumbelaka Kantor Gubernur Sulut.
Manumpil turut didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut Rachel Rotinsulu dan Ketua Dewan Pengupahan Sulut Prof Dr Ronny Maramis.
Selain UMP, juga diumumkan untuk yang pertama kali yakni Upah Minum Sektroal Provinsi (UMSP). Di Sulut dua sektoral yakni Pertambangan dan Energi ditetapkan Rp3.869.811 atau naik 2,5 persen dari UMP Tahun 2024. Dan ini mengacu pada Permenaker 16 Tahun 2024, dan tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulut Nomor 685 tahun 2024.
UMP dan UMSP ini merupakan hasil kesepakatan bersama dengan Dewan Pengupahan, yakni terdiri dari unsur pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akademisi dan pakar.
Dan diketahui penetapan ini menggunakan formula penghitungan sendiri yaitu upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan Produk Domestik Bruto.(sco/*)