Pemerintahan

Program Keringanan Merah Putih Pajak Kendaraan Bermotor di Sulut Bebas Pungli

BASISBERITA, COM, Manado – Program Keringanan Merah Putih untuk pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus menunjukkan komitmen dalam memberikan layanan prima, efisien, dan bebas pungutan liar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, June Silangen, menegaskan bahwa seluruh petugas, baik di UPT maupun kantor pusat, secara rutin diingatkan untuk menjalankan tugas dengan integritas dan tanggung jawab.

“Kami menjaga semangat pelayanan prima setiap hari. Edukasi tentang hak dan kewajiban perpajakan terus kami lakukan agar masyarakat paham dan percaya untuk mengikuti program ini. Yang terpenting, program ini bebas dari praktik Pungli (Pungutan Liar),” tegas Silangen, Rabu (20/8/2025).

Ia mengimbau seluruh Wajib Pajak (WP) di Sulut, baik pemilik kendaraan roda dua maupun empat, agar tidak menitipkan uang pajak kepada petugas guna menghindari praktik percaloan.

“Saya tegaskan, jangan titip uang kepada petugas Samsat atau ASN Bapenda. Pembayaran hanya dilakukan melalui loket resmi,” tegasnya.

Silangen menambahkan, pembayaran pajak bisa dilakukan secara offline maupun online. Untuk offline, WP bisa datang langsung ke Samsat terdekat atau memanfaatkan layanan Samsat Keliling. Sementara untuk online, tersedia layanan melalui BSG, e-Samsat di Tokopedia, dan Kantor Pos.

“Cukup unduh aplikasi Info Pajak Kendaraan Sulut di Google Play Store untuk mendapatkan kode bayar. Setelah itu, pembayaran bisa dilakukan via teller, ATM, atau m-banking BSG,” jelasnya.

Program Keringanan Merah Putih ini diluncurkan oleh Gubernur Yulius Selvanus dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Proklamasi Republik Indonesia dan HUT ke-61 Provinsi Sulut. Berlaku mulai Agustus hingga September 2025, program ini dapat diakses di seluruh Samsat Induk serta gerai layanan (14 Agustus–30 September 2025).

Bentuk Keringanan:

  • Diskon 50% pokok PKB untuk masa pajak tahun 2024 ke bawah
  • Diskon 12,5% PKB + 35% opsen PKB untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025 (tanpa tunggakan sebelumnya)
  • Pembebasan 100% denda PKB
  • Pembebasan tarif PKB progresif
  • Pembebasan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) bagi kendaraan yang sudah dijual atau diblokir

Program ini berlaku untuk kendaraan pribadi maupun badan usaha, baik pelat hitam maupun putih.

Wajib pajak cukup membawa dokumen pendukung seperti: fotokopi KTP, STNK, notice pajak, akta pendirian (untuk badan usaha), dan materai sesuai ketentuan.(sco)

Baca Juga

Gubernur Olly Dondokambey Harap Unima Hasilkan SDM Berkualitas

Basis Berita

Gelar GPM, Pemprov-BI Sulut Sinergi Jaga Inflasi Jelang Idul Fitri

Basis Berita

Begini yang Disampaikan Wagub Steven Kandouw saat Rakor Netralitas

Basis Berita