BASISBERITA.COM, Tomohon, Senin 17 November 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Tomohon dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tomohon, Ferdinand Mono Turang, S.Sos.
Rapat Paripurna turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Donald Pondaag, seluruh anggota DPRD Kota Tomohon, serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon. Setelah membacakan susunan acara dan memperoleh persetujuan aklamasi dari seluruh anggota yang hadir, Ketua DPRD mempersilakan Sekretaris DPRD Kota Tomohon, Steven A. Waworuntu, SSTP, MAP, untuk membacakan surat masuk.
Dalam penyampaiannya, Ketua DPRD Ferdinand Mono Turang menjelaskan bahwa pelaksanaan penandatanganan Nota Kesepahaman KUA dan PPAS berpedoman pada Peraturan DPRD Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, yang mengamanatkan bahwa dokumen KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama wajib ditandatangani oleh Wali Kota dan Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan oleh Ketua DPRD Ferdinand Mono Turang, Wakil Ketua DPRD Jeffri Hany Polii, SIK, Wakil Ketua DPRD Donald Pondaag, serta Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, SH.
Dalam sambutannya, Wali Kota Caroll Senduk menegaskan bahwa penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan. Penyusunan dokumen tersebut dilakukan melalui proses analisis teknokratik yang mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 serta dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tomohon Tahun 2025–2026.
Wali Kota menekankan bahwa kebijakan anggaran disusun berdasarkan prinsip Money Follows Program, yakni dengan memastikan setiap program yang diusulkan memiliki manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung prioritas pembangunan daerah. Tahun 2026 mengusung tema pembangunan:
“Memperkuat Transformasi Tata Kelola, SDM Berdaya Saing, Infrastruktur Berwawasan Lingkungan, dan Ekonomi yang Berkelanjutan.”
Tema tersebut diharapkan menjadi landasan untuk menjaga keberlanjutan pembangunan, sekaligus mengakomodasi prioritas nasional dan provinsi.
Rapat Paripurna ini juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota Tomohon Sendy Gladys Adolfina Rumajar, SE., M.I.Kom, unsur Forkopimda Kota Tomohon, di antaranya Waka Polres Tomohon mewakili Kapolres Tomohon, Danramil 06 Tomohon Kapten Inf Hisyam Jambi mewakili Dandim 1302 Minahasa, perwakilan Kejaksaan Negeri Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, SE., ME, serta jajaran perangkat daerah.
Rapat ditutup dengan harapan bahwa kesepakatan KUA–PPAS Tahun Anggaran 2026 dapat menjadi landasan strategis bagi Pemerintah Kota Tomohon dalam mewujudkan pembangunan yang efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan.(AP)

