BASISBERITA.COM, Tomohon — Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD setempat menggelar rapat pembahasan bersama instansi teknis guna mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW. Agenda tersebut berlangsung pada Senin, 19 Januari 2026, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Tomohon.
Rapat ini menghadirkan jajaran dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daerah Kota Tomohon sebagai mitra kerja utama dalam penyusunan dokumen tata ruang. Pertemuan difokuskan pada penyelarasan substansi teknis Ranperda, termasuk pemetaan kawasan strategis, pengendalian pemanfaatan ruang, hingga integrasi rencana pembangunan jangka panjang daerah.

Dalam forum tersebut, anggota Pansus menyoroti pentingnya RTRW sebagai instrumen hukum yang tidak hanya mengatur pemanfaatan ruang, tetapi juga menjadi dasar arah pembangunan kota ke depan. Sejumlah masukan disampaikan terkait perlunya penyesuaian zonasi wilayah agar sejalan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, termasuk sektor permukiman, pariwisata, serta infrastruktur pendukung.
Perwakilan Dinas PUPR memaparkan progres penyusunan Ranperda RTRW, termasuk tahapan teknis yang telah dilalui, seperti kajian akademis dan konsultasi publik. Mereka juga menjelaskan sejumlah tantangan yang dihadapi, di antaranya penyesuaian dengan regulasi nasional serta kebutuhan harmonisasi dengan kebijakan provinsi.
Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan yang mengemuka, terutama terkait perlindungan kawasan rawan bencana dan pengembangan wilayah yang berkelanjutan. Pansus menekankan bahwa dokumen RTRW harus mampu mengakomodasi kepentingan pembangunan tanpa mengabaikan aspek lingkungan.

Selain itu, perhatian juga diberikan pada pentingnya kepastian hukum bagi investor dan masyarakat melalui penetapan tata ruang yang jelas. Dengan demikian, RTRW diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem.
Rapat ini menjadi bagian dari rangkaian pembahasan yang akan terus berlanjut sebelum Ranperda RTRW ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Pansus memastikan bahwa setiap tahapan dilakukan secara cermat dan melibatkan berbagai pihak terkait agar hasilnya benar-benar komprehensif.
Melalui pembahasan yang intensif, DPRD bersama pemerintah daerah berharap Ranperda RTRW Kota Tomohon dapat segera disahkan dan menjadi pedoman dalam penataan ruang yang tertib, terarah, dan berkelanjutan.(AP)

