BASISBERITA.COM, Manado – Wajib Pajak Kendaraan Bermotor, yang telah mengurus balik nama kendaraan menjadi nama sendiri memiliki banyak keuntungan.
“Kalau sudah nama sendiri, itu terjamin legalitas kepemilikan kendaraan bermotor,” ungkap Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Utara June Silangen, Senin (10/4/2023).
Dengan nama sendiri, lanjut dia, dipermudah dalam hal pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Mempermudah persyaratan administrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor,” ujarnya.
Selain itu, Silangen mengatakan pajak kendaraan dengan tercantum nama sendiri akan mempermudah penemuan kembali apabila dokumen STNK/BPKN terjadi kehilangan.
“Serta mempermudah klaim asuransi kecelakaan, dan menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain,” terangnya.
Ia pun mengajak para Wajib Pajak segera balik nama kendaraan. Karena saat ini, Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw sedang menghadirkan program keringanan.
“Program keringanan ini sudah mulai tanggal 28 Maret hingga 26 Mei 2023,” katanya.
Keringanan, sambungnya, juga berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKN) sebesar 100 persen.
“Marilah torang manfaatkan program keringanan ini. Wajib Pajak yang telah membayar pajak kendaraan bermotor ikut berkontribusi positif dalam program pembangunan di Sulawesi Utara,” tukasnya.(sco)