Pemerintahan

Libur dan Cuti Bersama Pemprov Sulut 19-25 April, Gubernur Olly Dondokambey Ingatkan Pelayanan Publik Harus Ada Piket

BASISBERITA.COM, Manado – Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijirah jatuh pada tanggal 22-23 April 2023, pemerintah pun menyiapkan cuti dan libur nasional dalam rangka memperingati Hari Raya Keagamaan tersebut.

Gubernur Sulut Olly Dondokambey telah mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor 800/23.2338/Sekr-BKD, tertanggal 14 April 2023, di mana surat itu menjelaskan tanggal libur nasional hingga cuti bersama.

Dalam rangka Hari Raya Idul Fitri ada lima hari cuti bersama, yakni tanggal 19, 20, 21, 24 dan 25 April 2023. Untuk masuk kantor seperti biasa, akan dimulai pada tanggal 26 April.

“Menindaklanjuti instruksi Pak Presiden kita libur dan cuti bersama mulai tanggal 19 hingga 25 April 2023,” ujar Gubernur Olly Dondokambey di hadapan awak media, Senin (17/4/2023).

Kendati libur dan cuti bersama, namun Gubernur Olly menginstruksikan kantor yang berkaitan dengan pelayanan publik agar stand by.

“Tetapi tempat-tempat pelayanan umum untuk Pemprov Sulut harus ada piket,” tegasnya.

Di sisi lain, Gubernur Olly mengingatkan para perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja.

“H-5 semua THR harus lunas dibayarkan,” ingatnya sembari menambahkan untuk THR Pemprov Sulut sendiri telah dibayarkan sebelum libur.(sco)

Baca Juga

Catat, Tidak Ada Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan hingga 2024

Basis Berita

Apresiasi Pembangunan Pentecostal Camping Ground, Wagub Steven Kandouw Harap jadi Icon

Basis Berita

Gubernur Olly Dondokambey Bentuk Tim untuk Optimalisasi RSUD dan Kualitas Pendidikan

Basis Berita