BASISBERITA.COM, Manado – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK) memberikan kemudahan bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang ingin balik nama kendaraan dengan nama sendiri.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulut June Silangen menegaskan saat ini pihaknya sesuai instruksi OD-SK, memberikan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNK II.
“Bagi masyarakat yang mau balik nama kendaraan menjadi nama sendiri, bisa memanfaatkan program bebas BBNKB,” ujar Silangen, Rabu (22/5/2024).
Diketahui, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Kendaraan yang mengatasnamakan pribadi, kata Silangen, memiliki sejumlah keuntungan. Di antaranya, terjamin legalitas kepemilikan kendaraan bermotor. Selanjutnya, mempermudah persyaratan administrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
“Serta Anda bisa memanfaatkan banyak kemudahan atau inovasi dari layanan Samsat,” ungkap Silangen.
Keuntungan lainnya, ungkap Silangen, yaitu mempermudah penemuan kembali apabila dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan atau Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (STNK/BPKB) terjadi kehilangan. Juga, mempermudah klaim asuransi kecelakaan.
Kemudian, menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain.
“Paling membanggakan ikut berkontribusi positif dalam program pembangunan di Sulawesi Utara,” tukasnya.
Adapun syarat untuk mengurus Bebas BBNKB II adalah BPKB Asli, Fisik Kendaraan, STNK Asli, Notice Pajak, KTP Asli (calon pemilik baru), Kwitansi Jual Beli, Surat Pelepasan (perusahaan).(sco)