Pemerintahan

Gaji Mandek di Era E2L, Perangkat Desa Serukan Pj Bupati Talaud jadi Dewa Penyelamat

BASISBERITA.COM, Talaud – Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Talaud Fransiscus Manumpil menerima kedatangan ratusan perangkat desa, Senin (4/11/2024) di Kantor Bupati Talaud.

Kedatangan perangkat desa yang tergabung dalam APDESI ini menangakan hak mereka berupa penghasilan tetap (siltap) kepala desa, perangkat dan anggota BPD yang belum terbayarkan.

Pasalnya, sudah tujuh bulan siltap belum juga terbayarkan. Tuntutan para perangkat desa, pembayaran siltap wajib untuk dua triwulan (April-Juni) dan triwulan tiga (Juli-September). Sementara triwulan empat (Oktober-Desember) dimintakan untuk bayar tepat pada waktunya.

Kepala Desa Sawang Mulyadi Maratade, salah satu dari para demonstran memohon kepada Pj Bupati Talaud untuk segera menuntaskan persoalan gaji perangkat di Talaud.

“Kami menjaga tapal batas NKRI tanpa dipersenjatai. Tapi tolong, jangan biarkan kami kelaparan. Kami diberi makan enam bulan sekali. Kami mohon, dengan hadirnya Bapak Pj Bupati jadi dewa penyelamat untuk kami semua,” serunya.

Pada kesempatan itu, Pj Bupati Fransiscus Manumpil memastikan persoalan gaji para perangkat desa akan diselesaikan. Di hadapan massa demonstran, Pj Bupati turut memperkenalkan jajarannya, termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kepala Badan Keuangan.

“Kita sudah dengar apa yang disampaikan Kepala Badan Keuangan yang bertanggunjawab tentang keuangan. Bahwa siltap bapak dan ibu menyatakan akan terbayar. Jadi kita pegang. Saya akan kontrol,” tegas Manumpil.

Pada kesempatan itu, Asisten Administrasi Umum Sekdaprov Sulut itu juga mengaku prihatin dengan nasib para perangkat desa yang sudah tujuh bulan belum menerima siltap.

“Saya masuk di Talaud akhir bulan September. Selang bulan April dan September, seharusnya harus dibayar oleh pejabat bupati yang lama,” kata dia.

Manumpil menjelaskan, Anggaran Dana Desa (ADD) yang di dalamnya ada siltap perangkat desa harusnya dianggarkan satu tahun.

“Harusnya ADD dianggarkan selama satu tahun. Ini adalah belanja wajjb mengikat yang harus dibayar secara rutin. Karena bapak dan ibu tuntut adalah siltap penghasilan tetap dan dana opersional dari perangkat desa. Yang namanya siltap harus dibayar secara rutin,” sebut dia.

Saat ini untuk siltap, kata dia, ada beberapa desa yang penggunaannya tidak sesuai dengan APBDes, yang namanya belanja ketahanan pangan. Program ini tidak ditata dalam APBD 2024.

“Percayalah kita akan selesaikan secepatnya untuk pembayaran ADD tahun 2024. Kemudian yang terkait dana yang tidak tertata di APBD, yang telah menggunakan siltap bapak dan ibu sekalian akan berurusan dengan aparat penegak hukum,” tegas Manumpil yang pada saat itu didampingi Forkopimda lengkap.(*)

Baca Juga

Ini yang Disampaikan Olly Dondokambey pada Pembukaan Konas ke-XVI FK-PKB PGI

Basis Berita

Steven Kandouw Ingatkan Substansi Gereja saat Hadiri HUT ke-117 GMIM Paulus Tonsaru Tondano

Basis Berita

Gubernur Olly Dondokambey Bergerak Cepat Wujudkan Sulawesi Utara sebagai Pacific Gateway of Indonesia

Basis Berita